“Saya sudah diizinkan oleh kakaknya Desma selaku wali untuk menikahi adeknya. Mengenai permasalahan waktu, itu hanya kesalahan tulisan saja,” ungkap Harmen.
Atas miskomunikasi ini, Harmen mengaku memang sedikit merasa terganggu. Namun ia mengaku siap menjelaskan dan menunjukkan semua fakta dan data yang ia miliki, jika nantinya dimintai penjelasan oleh siapapun, termasuk Pemkab Seluma.
“Insyaallah saya siap tunjukkan bukti-buktinya,” pungkasnya.
Sementara itu, pada Jumat 30 Agustus lalu, Kades Harmen dilaporkan ke Bupati Seluma atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya bersama seorang janda.
BACA JUGA: Ini Cagub Terkaya di Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera
Hal ini diketahui pasca warga setempat melapor ke Inspektorat Kabupaten Seluma pada Jumat siang 30 Agustus 2024.
Ini diungkapkan tokoh masyarakat desa setempat, Sofyan (60). Ia mewakili warga menuntut agar Kades diberhentikan karena sudah mencemari nama desa.
Sofyan menjelaskan bahwa laporan ini dibuat dengan sejumlah bukti kuat dan otentik, sehingga bukan mengada-ngada apalagi dibuat karena ada unsur ketidaksukaan.
“Semuanya sudah kita datangi, pertama Kantor Bupati Seluma, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terakhir Inspektorat Kabupaten Seluma. Ini murni atas desakan warga yang menuntut agar kadesnya segera diberhentikan,” papar Sofyan.
BACA JUGA:3 Lowongan untuk Lulusan SMA di CPNS Kementerian ESDM 2024
Diungkapkan Sofyan, puncak amarah warga terjadi usai Kades digerebek massa ketika kedapatan berduaan di dalam rumah dengan Desma pada Kamis malam 22 Agustus lalu.
Warga juga menduga adanya rekayasa dalam keterangan yang dibuat oleh Kades tidak lama pasca digerebek. Karena waktu pernikahan antara keduanya tidak masuk akal.
"Surat pernyataan yang dibuat perangkat desa hanya akal-akalan saja, mana ada nikah di Pantai Seluma jam 1 malam, kalau mau nikah siri itu harusnya di KUA atau di rumah keluarga si perempuannya," sampai Sofyan.
BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 Lulusan SMA di Kementerian PUPR, Salah Satunya Operator Alat Berat
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim melalui Irban II, Supran mengaku tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.