SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Lagi-lagi oknum Kades di Kabupaten Seluma dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila. Kali ini Kades Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Harmen Jayadi yang dilaporkan ke Bupati Seluma.
Pelapornya warga, dan warga mengaku menggerebek sang Kades berada di rumah seorang janda.
Pasca kasus ini mencuat, Kades Harmen Jayadi mengaku sudah disidang atau musyawarah adat yang dilakukan oleh Badan Lembaga Adat (BLA) Desa Air Teras pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Siap Kembali di Posisi Sama, Segini Kekayaan Gustianto Bakal Calon Wakil Bupati Seluma 2024!
Dalam sidang atau musyawarah adat itu, sang Kades mengaku telah menikah dengan sang janda secara siri.
Dalam musyawarah adat yang berlangsung di Balai Desa Air Teras tersebut, turut dihadiri oleh LMA, Pemerintah Desa Air Teras, BPD, Imam Masjid, Wali Nikah serta saksi dan masyarakat desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi untuk mengetahui dugaan perzinaan tersebut, akhirnya seluruh warga yang hadir menyepakati beberapa hal dalam berita acara musyawarah.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Erwin Octavian Bakal Calon Bupati di Pilkada Seluma 2024
Kesepakatan itu setelah mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah, serta penjelasan Imam Masjid menurut agama Islam. Musyawarah memutuskan jika pernikahan sang Kades dengan seorang wanita bernama Desma itu, sah.
Kemudian dengan sahnya nikah antara Kades Harmen dan Desma, artinya keduanya tidak dapat dituntut secara hukum adat.
Berita acara musyawarah adat ini ditandatangani oleh Ketua LMA Desa Air Teras, Wasrin diikuti anggotanya beserta seluruh peserta musyawarah adat yang hadir.
BACA JUGA:Air Galon Sebabkan Orang Miskin, Kok Bisa?
“Atas kejadian yang minggu lalu terjadi, sudah dilakukan musyawarah adat di balai desa, alhamdulillah fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, lagi pula saya menikah siri juga sudah disetujui oleh istri pertama saya,” papar Harmen.
Diakuinya, ia sudah menikah siri dengan Desma sejak 30 Juli 2024 lalu di Pantai Desa Pasar Seluma. Acara itu juga ada saksi serta wali nikah.
Selain itu juga mengenai waktu menikah yang dinilai tidak logis karena tertulis pukul 01.00 WIB, itu hanyalah faktor human error, karena yang dimaksud adalah pukul 13.00 WIB.