SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah PTUN Bengkulu menolak upaya gugatan mantan Kepala SMPN 19 Seluma berinsial FH, ia menempuh banding ke PTUN Palembang.
Hal ini diungkapkan Tarmizi, selaku kuasa hukum dari FH. Ketika dikonfirmasi rbtvcamkoha.com, Tarmizi menjelaskan upaya banding yang dilakukan kliennya telah teregister di PTUN Palembang, setelah gugatan kliennya ditolak PTUN Bengkulu dengan No. Perkara 38/G/2022/PTUN.BKL.
BACA JUGA:Ini Alasan Anda Perlu Menjaga Data Pribadi, Rawan Digunakan untuk Kejahatan
Menurutnya, setelah proses hukum di PTUN Bengkulu masih ada langkah hukum selanjutnya karena putusan PTUN Bengkulu belum inkrah.
"Dalam pertimbangannya majelis hakim PTUN Bengkulu menyatakan di dalam SK pencopotan jabatan klien sebagai Kepala SMP Negeri 19 Seluma dianggap sah dimata majelis hakim, namun menurut ada kekeliruan hakim dalam memberikan pertimbangan. Oleh karena itu, tadi (Selasa,18/4) pukul 10.00 WIB, saya sudah mengajukan banding ke PTUN Palembang," terang Tarmizi.
BACA JUGA:Aplikasi Ini Boros Baterai, Hindari Penggunaan saat Baterai Sekarat
Lanjutnya, dilayangkannya upaya banding tersebut sudah teregister, dan memorinya rencananya besok lusa sudah dimasukkan.
"Iya yang jelas sudah teregistrasi dan resmi banding ke PTUN Palembang," ucap Tarmizi.
Tarmizi juga tidak menampik, gugatan kliennya memang ditolak PTUN Bengkulu, namun masih ada tahap proses hukum selanjutnya.