Gugatan Ditolak, Mantan Kepala SMPN 19 Banding ke PTUN Palembang

Rabu 19-04-2023,05:28 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:LPG 3 Kg Mulai Langka, Berikut Ketentuan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

"Iya memang betul untuk saat ini ditolak, tapi proses hukumnya atau tingkatannya masih panjang, dan pada saat kami menyatakan banding artinya putusan PTUN Bengkulu itu belum inkrah, karena sudah berlanjut ke tahap berikutnya ke PTUN Palembang, kita tunggu proses hukum selanjutnya," tutur Tarmizi.

 

Tarmizi menambahkan, jika nanti proses PTUN Palembang kliennya menang dan/atau sebaliknya Pemkab Seluma yang belum puas, masih ada upaya lainnya.

 

BACA JUGA:3 Bantuan Ini Cair Hingga H-2 Lebaran 2023, Jangan Lupa Dicek, Berikut Informasinya

"Jika kami kalah lagi, bisa jadi kami kasasi, nah nanti pada saatnya inkrahnya nanti, ketika semua pihak, baik dari kami maupun dari Pemda Seluma tidak mengajukan upaya hukum setelah batas jangka untuk waktu upaya hukum itu selesai, karena upaya hukum di PTUN Bengkulu kan ditentukan itu 14 hari, sedangkan sekarang kan baru masuk 7 hari berarti masih ada seminggu lagi, nah sebelum waktu itu habis kami sudah menyatakan upaya banding, jadi putusan PTUN Bengkulu itu tidak inkrah," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Hanya 20 Menit Pinjaman Non KUR BRI Rp 20 Juta Cair, Berikut Caranya

Sementara itu, Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto,  sebelumnya mengatakan gugatan yang diajukan oknum mantan Kepala SMP Negeri 19 Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma berinsial FH yang pada tahun lalu menggugat Pemkab Seluma atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Kepsek menjadi guru biasa, dianggap sudah selesai. 

 

BACA JUGA:Ini Dia Bantuan Lebaran 2023 Khusus untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil Rp 750.000

Selanjutnya Pemkab Seluma akan tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus, karena laporan yang diterimanya yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin, lantaran masih tidak menerima diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi guru biasa.

 

BACA JUGA:6 Kelompok KPM Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Kenapa Ya?

Kategori :