NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai 1 Oktober pembelian bbm-pertalite dibatasi, ini daftar motor yang dilarang beli.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
BACA JUGA:BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli di SPBU
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Pembatasan BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Pembelian Lewat QR Code
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi.
Dia menyampaikan bahwa Pertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran, antara lain pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas.
Daftar Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
Bahlil menyampaikan, setelah dilakukannya kajian dan evaluasi dengan Pertamina terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi, pihaknya melihat perlunya beberapa langkah agar penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Subsidi BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Silakan Daftar Lewat QR Code
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan-kendaraan mewah.
Lantas, apa saja yang termasuk kendaraan mewah? Tidak dijelaskan lebih terperinci kriteria kendaraan yang tergolong mewah. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, besaran kubikasi mesin menjadi acuan pembatasan kendaraan pengguna BBM bersubsidi dengan perincian di atas 1.400 cc (mobil) dan 150 cc (motor).