Kenali Golongan dan Tarif Listrik Terbaru di Bulan September 2024

Senin 02-09-2024,15:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari Jalur Independen, Berapa Harta Kekayaan Dharma Pongrekun?

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Tarif Listrik

Biaya produksi listrik sangat mempengaruhi penetapan tarif. Ini termasuk biaya bahan bakar, operasi dan pemeliharaan fasilitas pembangkit listrik. 

Selain itu, regulasi pemerintah seringkali menetapkan batas atas dan bawah untuk tarif untuk melindungi kepentingan publik serta untuk menjaga kestabilan ekonomi. 

Subsidi dari pemerintah juga berperan dalam menetapkan tarif khusus untuk golongan tertentu, seringkali untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Cik Ujang, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan di Pilkada 2024

Pada September 2024, pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaik an tarif listrik. Tarif yang berlaku pada bulan ini sama dengan tarif listrik yang diberlakukan pada Juli dan Agustus 2024.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. 

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, dan telah disahkan pada 6 Juni 2024. 

BACA JUGA:Sosok dan Harta Kekayaan Abdul Hafizh, Bakal Jadi Calon Wakil Bupati Kepahiang Pilkada 2024

Meskipun terdapat beberapa pembaruan dalam aturan ini, secara umum tarif listrik dan golongan pelanggan PLN (Persero) tidak mengalami perubahan yang signifikan. 

Namun, ada beberapa penyesuaian terkait penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT).

BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Riri Damayanti Bakal Calon Bupati Kepahiang Jalur Independen

Tarif Listrik Berdasarkan Keperluan dan Golongan

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai tarif listrik yang berlaku saat ini, berikut adalah tarif yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dibedakan berdasarkan keperluan dan golongan pelanggan.

1. Keperluan Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp352 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA: Tarif listrik sebesar Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA-200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp925 per kWh.
Kategori :