Sebagai informasi, tambahan berikut ini konsumen yang berhak atas BBM subsidi dari pemerintah.
Kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jawa Barat, Segini Harta Kekayaan Ahmad Syaikhu Bakal Calon Gubernur
Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi:
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.
BACA JUGA:Pembelian Dibatasi, Ini Daftar Mobil Toyota yang Tak Boleh Minum Pertalite
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
4. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha atau kurang.
BACA JUGA:Mengenal 2 Jenis BBM Baru, Salah Satunya BBM Pengganti Pertalite
5. Layanan Umum/Pemerintah