Apa Itu Kelas Jabatan PNS Ahli Pertama? Simak Tugas dan Kisaran Gajinya di Sini

Selasa 03-09-2024,18:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa itu kelas jabatan PNS ahli pertama? Simak tugas dan kisaran gajinya di sini.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi bakal diangkat sesuai jabatan yang dilamar, baik itu jabatan fungsional, administrasi, maupun pimpinan tinggi. Namun, lowongan CPNS kebanyakan diperuntukkan bagi jabatan fungsional.

Secara khusus, jabatan fungsional terdiri atas empat tingkat jenjang, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama. 

BACA JUGA:Segini Besaran Tunjangan Perawat Terampil Berdasarkan Jenjang Jabatannya

Lantas, berapa gaji PNS ahli pertama dan termasuk golongan berapa?

Untuk memahami tentang jabatan fungsional ahli pertama, simak artikel berikut yang akan mengulas mulai dari gaji, golongan, sampai perbedaannya dengan ahli muda.

Mengenal Ahli Pertama dan Tugasnya

Jenjang ahli pertama adalah jenjang pegawai negeri yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar. Jabatan fungsional ahli pertama menempati urutan jenjang paling bawah dalam kategori keahlian.

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Lantas, PNS ahli pertama golongan berapa? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, jabatan fungsional ahli pertama mencakup golongan III/a hingga III/b.

Jabatan fungsional keahlian, termasuk jenjang ahli pertama, ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Pendidikan minimal jabatan fungsional ahli pertama adalah S1 (Sarjana) atau D4 (Diploma Empat), sesuai yang dibutuhkan oleh jabatannya.

BACA JUGA:Lulusan D3 Ingin Jadi PNS? Intip Besaran Gaji PNS Perawat Lulusan D3 Plus Tunjangannya

Adapun tugas dari jabatan fungsional dirangkum dari Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 meliputi:

  1. Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Tugas dilakukan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  3. Selain ruang lingkup kegiatan, jabatan fungsional dapat diberikan tugas lainnya;
  4. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
  5. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori :