Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kita akan mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.915.950
2. Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 10,936.000
3. Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600
4. Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 5.079.200
5. Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp.4.595.150
6. Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 4.595.150
7. Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400
Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Diprediksi Terjadi September Ini, Begini Dampak La Nina Bagi Masyarakat dan Petani di Indonesia
Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Perawat Ahli Madya sebesar Rp 850.000
- Perawat Ahli Muda sebesar Rp 600.000
- Perawat Ahli Pertama sebesar Rp 300.000
Pada Kategori Keterampilan, yaitu: