NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini tunjangan perawat penyelia berdasarkan grade, ada yang lebih dari Rp 10 juta.
Perawat Penyelia adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam kategori jabatan fungsional keterampilan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian.
Untuk jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari:
1. Terampil
2. Mahir
3. Dan Penyelia
Sedangkan untuk kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan keperawatan sebagai unsur kegiatan dan asuhan keperawatan serta pengelolaan keperawatan sebagai sub unsur kegiatan.
BACA JUGA:Bekerja Bertaruh Nyawa, Ini Rincian Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3A Per Bulan
Adapun unsur sub kegiatan jenjang Perawat Penyelia yakni:
Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Penyelia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari 27 butir kegiatan, meliputi:
1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok
Melakukan pengumpulan data inti kelompok mencakup data kesehatan anggota kelompok atau penduduk mencakup data kesakitan, kematian dan riwayat kesehatan, menilai fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial mencakup ketersediaan dan aksesibilitasnya, kondisi kesehatan lingkungan, serta pola perilaku sehat kelompok.