20. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur.
21. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri.
22. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh.
23. Melakukan perawatan luka.
BACA JUGA:Pelamar CPNS di Kabupaten Lebong Bengkulu Tembus 6000 Orang, Terbanyak ke-4 se-Sumbagsel
24. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya.
25. Melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera.
26. Memberikan perawatan pada pasien terminal.
27. Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan.
Grade dan Tunjangan Jabatan
Sebagai referensi grade dalam menentukan tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional Perawat, kita akan mengambil contoh sebagaimana dalam peraturan yang mengatur pemberian tunjangan kinerja pada instansi pembina yaitu Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Perawat Penyelia dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 4.595.150
2. Perawat Mahir dengan Grade 7 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 3.915.950
3. Perawat Ahli Utama dengan Grade 13 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 10,936.000
4. Perawat Ahli Madya dengan Grade 11 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600