5. Perawat Ahli Muda dengan Grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 5.079.200
6. Perawat Ahli Pertama dengan Grade 8 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp.4.595.150
7. Perawat Terampil dengan Grade 6 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400
BACA JUGA:Diprediksi Terjadi September Ini, Begini Dampak La Nina Bagi Masyarakat dan Petani di Indonesia
Untuk tunjangan jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratoriurn Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis. Maka tunjangan jabatan fungsional Perawat adalah sebagai berikut:
Pada Kategori Keahlian, yaitu:
- Perawat Ahli Madya sebesar Rp 850.000
- Perawat Ahli Muda sebesar Rp 600.000
- Perawat Ahli Pertama sebesar Rp 300.000
Pada Kategori Keterampilan, yaitu:
- Perawat Penyelia sebesar Rp 500.000
- Perawat Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp 265.000
- Perawat Pelaksana/Terampil sebesar Rp 240.000
- Perawat Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp 220.000
BACA JUGA:Maju Pilgub Jateng 2024, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dimiliki Andika Perkasa Mantan Panglima TNI
Demikianlah informasi tentang besaran tunjangan perawat penyelia. Semoga bermanfaat.