Sebelum melaporkan kejadian tersebut, dirinya sempat mempertanyakan perihal pengerusakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, akan tetapi pera terduga pelaku tidak menghiraukan pertanyaan dari korban.
BACA JUGA:Daftar 10 Nama Bakal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Dikabarkan Tiba Minggu Ini
"Saat ditanya alasan mereka melakukan perusakan, mereka tidak menjawab pertanyaan saya," imbuhnya.
Ditambahkan Narwati, sebelum peristiwa perusakan ini terjadi, lahan miliknya itu memang sempat menjadi lahan sengketa. Bahkan pada tahun 2023 lalu sempat dilakukan persidangan untuk menentukan pemilik dari lahan tersebut.
"Dulu sempat naik sidang dan Alhamdulillah dalam persidangan itu, surat yang saya pegang dinyatakan asli dan benar," pungkasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan masih dalam proses penyelidikan Polresta Bengkulu.
(Adrian M Yusuf)