BACA JUGA:Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun
26. Terampil hubungan masyarakat: Rp 6.407.600-Rp 7.247.600
27. Terampil pranata keuangan APBN: Rp 6.923.700-Rp 6.932.700
28. Terampil pranata komputer: Rp 6.517.600-Rp 7.257.600
29. Terampil pranata laboratorium pendidikan: Rp 6.200.000-Rp 6.900.000
30. Terampil pranata SDM aparatur: Rp 6.517.600-Rp 7.257.600
BACA JUGA:Ini Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi, Penting Diperhatikan
31. Terampil terapis gigi dan mulut: Rp 6.517.600-Rp 7.257.600
32. Fasilitator pemerintahan: Rp 6.603.200-Rp 7.303.200
33. Penata kelola hukum dan perundang-undangan: Rp 6.603.200-Rp 7.303.200
34. Penata kelola sistem dan teknologi informasi: Rp 6.603.200-Rp 7.303.200
35. Penata kelola keprotokolan: Rp 6.603.200-Rp 7.303.200
Itulah mengenai besaran gaji Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lengkpa untuk per golongan.
BACA JUGA:Rapat Pleno, Ini Catatan KPU Kabupaten Seluma untuk Kedua Paslon
Selain itu, sempat disinggung diatas bahwa Kemenparekraf resmi membuka CPNS 2024 dengan sejumlah formasi untuk itu bagi kamu yang tertarik , yuk simak formasi dan syaratnya dibawah ini.
Formasi CPNS Kemenparekraf
Sesuai dengan keputusan Kemenparekraf, dalam surat pengumuman ini menegaskan Kemenparekraf membuka formasi bagi warga negara Indonesia yang tertarik dan ingin menjadi ASN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Diketahui, terdapat total 392 formasi CPNS Kemenparekraf 2024 yang tersedia untuk umum, penyandang disabilitas, dan khusus putra-putri Kalimantan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Dokter Spesialis Anak? Ini Besaran Gaji Per Bulannya
Syarat CPNS Kemenparekraf 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini Potret Rumah Mewah Terbengkalai 20 Tahun, Siapa Pemiliknya?