Ada Kabar Terbaru Kasus Korupsi Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma

Rabu 04-09-2024,19:15 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusan tersebut, untuk terdakwa M. Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Jadi Tanda Datangnya Kiamat, Begini Cara Selamat dari Dukhan

Sedangkan untuk terdakwa Salamun, selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Ini lantaran terdakwa M. Husni sebelumnya dituntut oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.

BACA JUGA:Segini Gaji ASN di Kementerian PANRB, Simak 61 Formasi CPNS 2024 di Kementerian PANRB

Uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagai Kerugian Uang pengganti pengembalian Kerugian Negara (KN), sehingga sisa KN yang belum di kembalikan oleh terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 164 juta rupiah, apabila tidak dibayar dipidana selama 1 tahun. Barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa Salamun.

Terdakwa Rahmat Efendi dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan di kurang masa tahanan. Denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara, serta Uang Pengganti sebesar Rp 1.578.226.719 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. 

BACA JUGA:Daftar Gaji Dokter Umum Tiap Bulan, Nominalnya Menggiurkan

Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan diperhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian Kerugian Negara, sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 80 juta rupiah, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. ⁠Barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara M Husni.

Sedangkan terdakwa Salamun di tuntut ⁠pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara di kurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 da n uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. 

BACA JUGA:Biaya Kuliahnya Mahal, Berapa Gaji Dokter Spesialis Jantung?

Uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan diperhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian kerugian negara, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan terdakwa dibebankan untuk membayar perkara sebesar RP 45.439.673, apabila tidak dibayarkan maka dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Kategori :