Berapa Gaji dan Tunjangan Panglima TNI, Serta Tugas Pokok Panglima TNI

Rabu 04-09-2024,19:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Biaya Kuliahnya Mahal, Berapa Gaji Dokter Spesialis Jantung?

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.

BACA JUGA:Gaji ASN Kemenparekraf 2024, Paling Rendah Rp 6 Jutaan, Cek Rinciannya

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian tunjangan kinerja tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.

Mengacu pada dua aturan tersebut, maka gaji dan tunjangan menjadi jadi Panglima TNI diperkirakan sebesar Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

Dengan besaran gaji dan tunjangan diatas ada sejumlah tugas Panglima TNI yakni:

  1. Memimpin TNI.
  2. Melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
  3. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
  4. Mengembangkan doktrin TNI.
  5. Menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer.
  6. Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional.
  7. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
  8. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
  9. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
  10. Menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer.
  11. Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer.
  12. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo

Seputar Jabatan Panglima TNI

Selain tugas dan kewajiban Panglima TNI, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut juga memuat aturan terkait jabatan Panglima TNI. Mulai dari masa jabatan, pergantian, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.

Untuk diketahui, sosok yang menjabat sebagai Panglima TNI senantiasa berganti dari waktu ke waktu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004. Hal ini termuat dalam Ayat (4) UU TNI berikut ini:

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Kategori :