Berapa Gaji dan Tunjangan Panglima TNI, Serta Tugas Pokok Panglima TNI

Rabu 04-09-2024,19:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji Panglima TNI? Simak besaran dan tunjangannya, lengkap dengan tugas.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Definisi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. 

Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Dalam mengemban jabatan sebagai pemimpin organisasi TNI, yang terdiri dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU), Panglima TNI memiliki tugas dan kewajibannya.

Tugas dan kewajiban Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

Lantas, dengan tugasnya itu berapa gaji Panglima TNI?

Pangkat dan gaji Panglima TNI 

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:Intip Gaji Dokter Spesialis Tertinggi di Dunia, Tembus Berapa Digit?

Sedangkan untuk perincian gaji anggota TNI ini sendiri telah tertuang dalam lampiran PP ini.

Berikut daftar besaran gaji TNI:

Golongan I (Tamtama)

Kategori :