Segini Gaji Menteri Koperasi dan UKM, Cek Tukin yang Diterima

Rabu 04-09-2024,20:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Khusus untuk Menteri Koperasi dan UMKM yang saat ini dijabat Teten Masduki menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansinya.

Dengan tukin tertinggi sebesar Rp 33.240.000, Teten Masduki mendapatkan gaji sekitar Rp 49.860.000 per bula. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

BACA JUGA:Selain Peruri, Ini 17 Situs Resmi Beli E-Meterai untuk Syarat Daftar CPNS 2024

Tukin di Kementerian Koperasi dan UKM 

Berikut besaran Tukin Kementerian Koperasi dan UMKM:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000

BACA JUGA:Anak Bupati Segera Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepahiang

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000

Kategori :