Lewat Tenggat Waktu, Bupati dan Wabup Mukomuko Belum Ajukan Cuti Kampanye

Kamis 05-09-2024,06:28 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyebut, surat usulan cuti kampanye dari kepala daerah sudah diterima dan sedang diproses. 

Dari total 13 kepala dan wakil kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, tersisa dua Cakada yang belum menyampaikan usulan cuti kampanye, yakni Bupati Mukomuko Sapuan dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri. 

BACA JUGA:Ini 15 Distributor E-Meterai Resmi dari Peruri untuk Daftar CPNS 2024, Penting Diketahui Pelamar

Padahal sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur harus mengajukan penjabat sementara (Pjs) untuk Kabupaten Mukomuko karena kepala dan wakil kepala daerahnya berpartisipasi dalam Pilkada. Syarat pengajuan PJS adalah surat cuti yang ditandatangani Gubernur. 

"Para bupati (untuk surat cutinya) tinggal Mukomuko yang belum mengajukan," kata Sekprov, Isnan Fajri.

Sekprov menyebut, Bupati dan Wakil Bupati menilai tidak perlu izin cuti kampanye. 

BACA JUGA:Untuk Para Pelamar CPNS, Jangan Sampai Gagal Karena e-Meterai, Ini Solusi Jika e-Meterai Peruri Gagal

"Mereka prinsipnya tidak perlu izin (cuti kampanye). Padahal izin itu diperlukan untuk verifikasi di KPU. Kalau tidak ada izin ya coret," tambah Sekprov.

Menindaklanjuti ini, Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu telah menyurati lagi Biro Pemerintah Kabupaten Mukomuko agar menyampaikan usulannya maupun alasan tidak mengajukannya.

"Pemerintah Provinsi telah menyurati lagi Biro Pemerintahan Mukomuko, dan saat ini kita sedang menunggu respon," ujar Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera.

BACA JUGA:OPPO A3 Resmi Meluncur, Ponsel Kelas Menengah Terbaru dengan Performa Unggul

Meski belum ada surat cuti dari Mukomuko, Pemerintah Provinsi tetap menyampaikan usulan PJS pada (3/9) lalu ke Kemendagri melalui sistem Siola. 

Total ada 15 nama pejabat eselon II yang diusulkan sebagai calon PJS untuk 5 Kabupaten termasuk Mukomuko, lalu Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan. 

Namun untuk Kabupaten Mukomuko usulan belum bisa diproses karena syarat pengajuannya, yakni surat cuti belum terpenuhi. 

Kategori :