Joni Feri menegaskan bahwa sebagai penegak peraturan daerah, setiap anggota Satpol PP harus menjaga etika dan perilaku, baik saat bertugas maupun di luar tugas.
Kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi.
BACA JUGA:Langkah untuk Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha dari Bank Bagi Pelaku Usaha
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Setelah video dugem ini viral, Satpol PP Bukittinggi langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap keempat anggota yang terlibat.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan sebagai bentuk klarifikasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh para personel tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 5 Huruf E dalam perjanjian kontrak kerja," ungkap Joni Feri. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, keempat anggota tersebut akhirnya dijatuhi sanksi tegas.
BACA JUGA:DP 30 Persen, Begini Skema Cicilan Kredit Mobil Brio, Angsuran Mulai Rp 2 Jutaan Per Bulan
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis serta hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan meliputi pemberhentian sementara dari tugas selama satu bulan.
Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat serta menjadi pelajaran bagi anggota Satpol PP lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku dan etika, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
BACA JUGA:Debut di Pakistan, HP Lipat Itel Flip One Hadir dengan Harga Rp 1 Jutaan!
Tindakan Tegas Satpol PP Bukittinggi
Kepala Satpol PP, Joni Feri, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan integritas anggota Satpol PP.
"Kita berikan sanksi ringan hingga sedang berupa teguran tertulis dan pemberhentian tugas sementara selama satu bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Ada Diskon Motor Listrik Honda EM1 E hingga Rp 18 Juta, Cek Segera Masa Berlakunya
Ia juga menambahkan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada anggota Satpol PP lainnya bahwa perilaku yang tidak pantas, bahkan di luar jam dinas, tetap dapat berdampak buruk terhadap citra institusi.