BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2024, Ini Cara Mengajukan Pengembalian Dana e-meterai CPNS

Jumat 06-09-2024,08:01 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Login atau Daftar Akun:

- Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar.

- Jika baru pertama kali, klik “Daftar di sini”, lalu masukkan nomor handphone, nama lengkap, buat password, dan konfirmasi password.

- Unggah Dokumen: Pilih tipe pemilik akun, unggah KTP, isi data diri, dan unggah dokumen lainnya.

- Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

Pembelian:

- Pilih jumlah e-Meterai yang dibutuhkan.

- Klik “Beli” dan lakukan pembayaran melalui QRIS.

- Unduh Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, unduh bukti pembayaran dan e-Meterai akan ditambahkan ke akun Anda.

Melalui Kantor Cabang Bank dan PT Telkom

Pembelian e-Meterai juga bisa dilakukan di kantor cabang Bank BUMN atau bank swasta, serta melalui distributor resmi seperti PT Telkom Indonesia.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September, Ini Imbauan BKN Untuk Calon Pelamar

Cara Membubuhkan e-Meterai untuk Dokumen CPNS 2024

- Login ke Situs e-Meterai:

- Kunjungi e-meterai.co.id dan login dengan akun yang sudah terdaftar.

- Pilih Menu Pembubuhan:

Kategori :