BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengalami peningkatan cakupan proteksi. Saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.
Dengan adanya perubahan ini, manfaat pensiun diharapkan bisa mencapai hingga 40% dari penghasilan terakhir.
"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir." tuturnya
BACA JUGA:Daftar Gaji Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia, Segini Jatah Bonusnya
Aturan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada Januari 2025, dan OJK akan mengeluarkan peraturan turunan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Dengan demikian, pekerja yang dikenakan iuran tambahan untuk dana pensiun ini akan mendapatkan manfaat yang lebih besar di masa pensiun mereka.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik dan lebih stabil bagi pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan rasa aman dan nyaman.
Ini merupakan langkah positif menuju sistem pensiun yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Demikianlah informasi tentang kriteria pekerja yang bakal dipotong gaji untuk program pensiun dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin