Serba Salah, Keponakan Perempuan 3 Hari Tidak Pulang ke Rumah, Petani di Kaur Ini malah Ditahan Polisi

Sabtu 07-09-2024,05:32 WIB
Reporter : Febrianto romadon
Editor : Purnama Sakti

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – DA (39) seorang petani warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kule, Kabupaten Kaur diamankan Satreskrim Polres Kaur.

Kasusnya melakukan penganiayaan seorang remaja putri berinisial CA (14). Peristiwa ini terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu di Desa Sukarami 1 Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Info Terbaru Tewas Bermula Aplikasi Hijau, Ternyata Motor yang Dipakai Perempuan Itu Kabur Milik....

Informasi yang diperoleh rbtv.disway.id, sebelum penganiayaan ini keponakan pelaku sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Diketahui jika sebelumnya, keponakannya itu pergi bersama CA. 

Sang keponakan itu memang tinggal bersama pelaku. Sedangkan orang tua sang keponakan di Kota Bengkulu. Karena keponakannya tidak kunjung pulang, DA pun cemas dan terus melakukan pencarian.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, pelaku bertemu dengan CA di Desa Sukarami 1. Saat itu lah pelaku emosi karena CA sudah pulang sedangkan keponakannya belum pulang ke rumah. 

BACA JUGA:Pria Bersajam Ini Tantang dan Tampar Polisi, Diduga Perkara Kesal Mobilnya Mogok

Melihat hal tersebut, tentu saja pelaku DA emosi. Seketika itu pula DA menendang kaki korban CA.

BACA JUGA:Drama Selebgram Ulianaci Asal Rusia di Bengkulu Ketika Naik Transportasi Online, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Tidak hanya itu, DA juga memukul korban dengan parang yang masih berada di dalam sarungnya. 

Sayangnya, saat dipukul menggunakan parang yang masih berada dalam sarungnya itu, korban menangkis pakai tangan. Karena sarung parang itu terbuat dari kayu, ketika korban menangkis, kayu itu terbelah sehingga parang mengenai tangan korban dan terluka.  

BACA JUGA:3 Perwira di Polresta Barelang Batam yang di PTDH Ajukan Banding, Ini Alasan Kompol S

Karena tangan korban terluka, kemudian keluarga korban melapor ke polisi. "Atas laporan keluarga korban, kita menahan tersangka di kediamannya dan tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan.  

Akibat perbuatannya ini pelaku diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan atas Undang-undang Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Kategori :