Serba Salah, Keponakan Perempuan 3 Hari Tidak Pulang ke Rumah, Petani di Kaur Ini malah Ditahan Polisi

Sabtu 07-09-2024,05:32 WIB
Reporter : Febrianto romadon
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya Membusuk, Diduga Sudah Beberapa Hari Meninggal

Kemudian karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, selain itu kejadian ini harus menjadi pelajaran terhadap masyarakat Kaur lainya. Untuk tidak bertindak main hakim sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Kaur.

Informasi lain yang berhasil dihimpun rbtv.disway.id, ternyata selama tiga pulang ke rumah, keponakan pelaku bersama beberapa temannya yang lain baik perempuan maupun pria, tinggal di salah satu pondok di tepi pantai.  Di pondok itu, mereka bersantai menghabiskan waktu hingga tiga hari.

 

(febarianto.romadhan)

Kategori :