4. KUR PMI/ KUR TKI
5. KUR Khusus
Untuk jumlah pinjaman, KUR Super Mikro dengan batas maksimal Rp 10 juta, kemudian KUR Mikro Rp 10-100 juta. KUR kecil Rp 100-500 juta, kemudian KUR PMI/ TKI dengan batas pinjaman Rp 100 juta dan terakhir KUR Khusus dengan pinjaman hingga Rp 500 juta.
Sementara untuk bunga pinjaman, khusus KUR Super Mikro hanya 3 persen efektif per tahun. Sedangkan untuk KUR PMI dan KUR Khusus sebesar 6 persen efektif per tahun.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Instan Rp 5 Juta? Ini Aplikasi, Cara dan Syaratnya
Anda tertarik? Berikut ini Syarat untuk pengajuan KUR Mandiri
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta