Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Kemhan 2024
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan pelamar CPNS Kemhan 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor:Peng/13/VIII/2024, berikut ini beberapa syarat untuk melamar CPNS Kemhan 2024:
1. Pelamar adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
3. Khusus pelamar formasi berikut wajib memenuhi batas usia:
- Formasi dokter, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan dosen kulifikasi pendidikan S3, berusia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
- Formasi kualifikasi pendidikan SLTA atau sederajat, berusia paling tinggi 28 tahun.
4. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
6. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Pelamar lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM-PTKes saat kelulusan yang disesuaikan dengan tanggal pada ijazah.
9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
10. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau sederajat wajib menyerahkan ijazah dari sekolah yang terdaftar di Kemendikbud atau Kemenag.
11. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan bukan STR internship.
12. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
13. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN sehingga bagi yang sudah mendaftar seleksi CPNS tidak dapat melamar PPPK pada tahun anggaran pengadaan yang sama.