- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, dengan gaji sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3,9 juta per bulan. Pegawai di tingkat ini sudah lebih terampil dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan penegakan hukum keimigrasian.
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, dengan gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan. Ini adalah tingkat yang menunjukkan keterampilan lebih mendalam dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas keimigrasian.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli di Bengkulu Selatan Mulai Gerilya, Siapa pun Bisa Lapor dan Dijamin Kerahasiaannya
3. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan adalah tingkat yang lebih tinggi dengan pengalaman dan keterampilan yang lebih matang:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dengan gaji sekitar Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Posisi ini biasanya diisi oleh pemeriksa yang sudah berpengalaman dan memiliki kemampuan yang cukup tinggi dalam menangani kasus-kasus keimigrasian.
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, dengan gaji sekitar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan. Pegawai di tingkat ini sudah menunjukkan kemahiran yang lebih dalam pengelolaan tugas-tugas keimigrasian dan sering terlibat dalam proyek atau tugas-tugas khusus.
BACA JUGA:Khusus Jabatan Ini, Honorer di Atas Usia 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
4. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia merupakan tingkat tertinggi dalam struktur jabatan ini:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c, dengan gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Pegawai di posisi ini bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan terhadap pemeriksa keimigrasian di bawahnya, serta memastikan bahwa prosedur dan kebijakan keimigrasian dilaksanakan dengan benar.
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dengan gaji sekitar Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta per bulan. Ini adalah pangkat tertinggi di kategori pemeriksa keimigrasian, di mana pegawai ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan serta menangani isu-isu keimigrasian yang kompleks.
BACA JUGA:Ekstrem, Jalan Menuju Desa Tanjung Aur Maje Semakin Sulit di Akses
Selain gaji pokok, para pemeriksa keimigrasian juga menerima tunjangan jabatan fungsional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017.
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kinerja dan memberikan kompensasi tambahan atas tanggung jawab yang diemban. Rincian tunjangan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
- Pemeriksa Keimigrasian Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp780.000 per bulan.
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan mendapatkan tunjangan sebesar Rp450.000 per bulan.
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana mendapatkan tunjangan sebesar Rp360.000 per bulan.