Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula hingga Penyelia Terbaru 2024, Ini Rinciannya

Minggu 08-09-2024,10:30 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji pemeriksa Keimigrasian pemula hingga penyelia terbaru 2024, ini rinciannya.

Gaji bagi Pemeriksa Keimigrasian, baik yang baru memulai karier maupun yang sudah mencapai posisi penyelia, merupakan topik penting bagi banyak calon pegawai dan pegawai aktif di bidang ini.

BACA JUGA:Orang Tua Nabila Claralita, Korban Laka Tunggal MD Ini Ternyata Punya Riwayat Kleptomania

Pemeriksa Keimigrasian adalah posisi strategis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jabatan ini masuk dalam kategori jabatan fungsional, yang artinya pegawai di posisi ini memiliki tugas-tugas khusus yang berkaitan erat dengan proses pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Tugas tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan, penegakan hukum keimigrasian, serta memberikan layanan terkait imigrasi.

BACA JUGA:Orang Tua Nabila Claralita, Korban Laka Tunggal MD Ini Ternyata Punya Riwayat Kleptomania

Dalam struktur jabatan ini, terdapat beberapa tingkatan atau golongan yang menentukan besaran gaji yang diterima oleh setiap pemeriksa.

Besaran gaji ini tergantung pada golongan dan pangkat yang diemban oleh masing-masing pemeriksa.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 32 Tahun 2019, yang mengatur mengenai standar gaji untuk berbagai golongan dalam jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian, berikut adalah rincian mengenai gaji yang bisa diterima oleh pegawai di berbagai tingkatan jabatan:

1. Pemeriksa Keimigrasian Pemula adalah tingkat awal bagi seseorang yang baru memasuki jabatan ini. Terdapat dua subkategori untuk posisi ini:

- Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, dengan gaji sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta per bulan. Posisi ini umumnya diisi oleh pegawai yang baru saja lulus atau memiliki pengalaman minimal dalam bidang keimigrasian.

- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dengan gaji sekitar Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta per bulan. Posisi ini merupakan tahap lanjut bagi pemeriksa keimigrasian pemula yang telah memiliki pengalaman dan kinerja yang lebih baik.

BACA JUGA:Seluruh Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Kata DPR RI

2. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana merupakan golongan yang sudah memiliki keterampilan lebih dan pengalaman kerja yang lebih lama:

Kategori :