Iklan RBTV

Pemilik Kedai Bakso Jual Miras Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Pidana Percobaan dan Sita Miras

Pemilik Kedai Bakso Jual Miras Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Pidana Percobaan dan Sita Miras

Sidang tipiring pedagang bakso yang juga menjual miras--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Mn bin Hs (62), pemilik kedai bakso di kawasan Pantai Panjang yang sempat viral karena kedapatan menjual miras, Jumat sore (6/3) divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Bengkulu.

Sidang yang berlangsung di Ruang Oemar Seno Aji tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dengan agenda pembuktian dan pembacaan putusan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu hadir sebagai Penuntut Umum untuk memaparkan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:7 Grub Hadroh Bersaing di Kampung Ramadhan Syariah Merah Putih Hari Ini

Dalam persidangan, Mn bin Hs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga payung hukum utama di Kota Bengkulu, yakni:

1. Perda No. 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

2. Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

3. ​Perda No. 07 Tahun 2021 tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional lainnya.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Serahkan Pengembalian Uang Korupsi Rp 5,1 Miliar ke Kas Negara

Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang dihadirkan, hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

a. ​Pidana Penjara: Terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

b. ​Masa Percobaan: Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat selama 4 bulan ke depan (masa percobaan), terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun.

c. Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa kembali melanggar hukum, maka hukuman 2 bulan penjara wajib dijalankan.

d. ​Penyitaan Barang Bukti: Seluruh minuman keras yang disita saat razia dinyatakan dirampas oleh negara untuk segera dimusnahkan.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang ​menyampaikan bahwa Vonis tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemilik usaha di Kota Bengkulu agar beroperasi sesuai koridor hukum dan perizinan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: