10. Probolinggo
Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.
BACA JUGA:Buktikan, Sangat Mudah Hanya Pakai KTP Pinjaman BRI Langsung Cair Rp 25 Juta
11. Kota Bengkulu
Sudah 10 tahun terakhir Pemkot Bengkulu memberikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Kota Bengkulu.
Pemberian BOP ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perangkat masyarakat yang berada di RT dan RW.
Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada para Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu ini cukup besar. Yakni sebesar Rp. 600.000/bulan.
Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.
Menariknya lagi, Pemkot Bengkulu saat ini juga masih berusaha dapat menaikkan BOP Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp. 1000.000/bulan.
Dikatakan Wakil Walikota Dedy Wahyudi, keinginan atau cita-cita Pemkot dalam menaikkan BOP Ketua RT dan RW sangat besar.
Wawali menambahkan kedepan BOP dapat kembali dinaikkan.
"Mohon doanya, keinginan Pemkot Bengkulu seluruh warga bahagia termasuk Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu," ujar Dedy Wahyudi.