- Tunjangan Kinerja Penjaga Tahanan: Rp 3.134.250/bulan (Perpres 130/2017)
- Tunjangan Risiko Penjaga Tahanan (Perpres 88/2006):
- Risiko Bahaya I: Rp 600.000 per bulan
- Risiko Bahaya II: Rp 450.000 per bulan
- Risiko bahaya III: Rp 350.000 per bulan
- Risiko bahaya IV: Rp 200.000 per bulan
- Tunjangan Umum: Rp 180.000 per bulan (untuk golongan II)
- Tunjangan Keluarga (jika sudah menikah):
- Tunjangan anak (usia < 21 tahun): 2% gaji pokok per anak/bulan
- Tunjangan suami/istri: 10% gaji pokok per bulan
- Tunjangan Pangan: 10kg per orang per bulan (bisa lebih jika berkeluarga)
- Uang Makan: Rp 35.000 per hari kerja bagi Gol I-II (sekitar Rp 770.000 per bulan)
- Tunjangan Kemahalan: Dihitung sesuai indeks harga di daerah PNS bekerja.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca September 2024, BMKG Sebut Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat
Dari data di atas, bisa dikalkulasikan gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham pada awal kariernya di kisaran Rp 6 jutaan per bulan, dan jika sudah menikah, bisa Rp 7 jutaan per bulan.
Perlu dicatat, setelah lulus seleksi CPNS, peserta akan menjadi ASN dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil setidaknya selama 1 tahun. Gaji CPNS setara 80% dari pendapatan PNS golongan di awal karier (gaji pokok dan tunjangan).
Bagaimana, menarik bukan menjadi bagian dari pegawai Kemenkum HAM? Selain gaji yang diterima mereka juga mendapatkan sejumlah keuntungan lain berupa jenjang karir yang stabil serta tunjangan lainnya. Segera adaftarkan diri pada CPNS 2024 ini!
Putri Nurhidayati