Gaji dan Tunjangan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Selasa 10-09-2024,06:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Pegawai berprestasi dapat menerima insentif tambahan berdasarkan kinerja mereka.

- Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) plus

Pegawai mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas kesehatan.

- Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Program yang melindungi pegawai dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kebun Sawit Akibat Pembakaran Serbuk Kayu dari Depot

- Program Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pensiun yang berupa manfaat pasti dan iuran pasti, yang akan diterima setelah pegawai pensiun.

- Program Tunjangan Hari Tua (THT)

 Selain pensiun, pegawai juga akan menerima tunjangan hari tua.

- Program Kesehatan Karyawan dan Pensiun (PKKP)

Program ini memberikan manfaat kesehatan tambahan bagi pegawai dan keluarganya.

- Subsidi Pinjaman Perumahan (SPP)

 BPJS Ketenagakerjaan memberikan subsidi untuk membantu pegawai memiliki rumah.

BACA JUGA:Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus

- Pajak Ditanggung Perusahaan

Kategori :