Pegawai berprestasi dapat menerima insentif tambahan berdasarkan kinerja mereka.
- Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) plus
Pegawai mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas kesehatan.
- Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Program yang melindungi pegawai dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kebun Sawit Akibat Pembakaran Serbuk Kayu dari Depot
- Program Pensiun
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pensiun yang berupa manfaat pasti dan iuran pasti, yang akan diterima setelah pegawai pensiun.
- Program Tunjangan Hari Tua (THT)
Selain pensiun, pegawai juga akan menerima tunjangan hari tua.
- Program Kesehatan Karyawan dan Pensiun (PKKP)
Program ini memberikan manfaat kesehatan tambahan bagi pegawai dan keluarganya.
- Subsidi Pinjaman Perumahan (SPP)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan subsidi untuk membantu pegawai memiliki rumah.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus
- Pajak Ditanggung Perusahaan