Salah satu keistimewaan pegawai BPJS adalah pajak penghasilan mereka ditanggung oleh perusahaan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Pegawai yang telah mencapai masa kerja tertentu akan menerima uang penghargaan saat pensiun.
Fungsi dan Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program-program berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai jika pekerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Non KUR, Ini Tabel Angsuran Pinjaman BRI Rp 50 Juta Sampai Rp 500 Juta, Bisa Dicicil hingga 5 Tahun
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan jaminan keuangan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
3. Jaminan Pensiun
Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat pensiun dalam bentuk uang tunai setiap bulan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, dengan masa iur minimal 15 tahun. Jika masa iur kurang dari 15 tahun, manfaat yang diberikan berupa uang tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon Rp 10 Juta Sampai Rp 500 Juta, Angsuran Mulai Rp 100 Ribuan!
4. Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan berupa uang tunai yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris peserta.
Dengan adanya berbagai program ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawainya, tetapi juga berkontribusi besar dalam melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.