Tak Sembarangan, Begini Cara Mengganti Nama Anak Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Senin 09-09-2024,09:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak sembarangan, begini cara mengganti nama anak dalam Islam menurut Buya Yahya.

Mengganti nama anak adalah salah satu hal yang tidak jarang menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Pakai Innova Zenix saat di Indonsia, Perbedaan Innova Zenix yang Digunakan Paus dengan Jokowi

Nama adalah salah satu bagian penting dari identitas seseorang, dan dalam tradisi Islam, nama juga dianggap sebagai doa dan harapan dari orang tua untuk anaknya.

Sebagaimana telah disebutkan, nama yang baik diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi perkembangan dan kehidupan anak.

Namun, terkadang nama yang diberikan orang tua pada anak bisa saja mengandung makna yang buruk atau tidak sesuai dengan harapan.

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan tentang bagaimana cara mengganti nama menurut pandangan Islam menjadi relevan.

BACA JUGA:Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Naik Innova Zenix Jadi Sorotan, Seberapa Nyaman Mobil Ini?

Sebagian besar dari kita memahami bahwa nama adalah doa. Dalam ajaran Islam, ada anjuran kuat untuk memberikan nama yang baik kepada seorang anak.

Sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i, Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Namailah anakmu dengan nama-nama para nabi. Nama yang paling disukai Allah SWT adalah 'Abdullah' dan 'Abdurrahman'."

Ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan nama yang memiliki makna baik dan positif, yang tidak hanya sekedar enak didengar tetapi juga memiliki arti yang mendalam dan bernilai.

Dalam praktik sehari-hari, sering kita temui situasi di mana seseorang memutuskan untuk mengganti namanya ketika telah dewasa. Alasan di balik keputusan ini bisa bervariasi, mulai dari nama yang diberikan terdahulu mengandung makna yang buruk hingga alasan-alasan pribadi lainnya.

BACA JUGA:Diduga Ada Tambang Galian C di Sungai Kedurang Beroperasi Diam-diam, Walhi Angkat Bicara

Menurut pandangan Islam, mengganti nama diperbolehkan dalam situasi tertentu.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub karya Syeikh M Amin Al Kurdi, "Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah."

Kategori :