Dalam laporan Prof Khairunnas, ada 7 dosen yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.
"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor. Namun yang jadi tersangka satu orang atasnama Rhony," kata Kombes Asep.
BACA JUGA:Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya
Rhony ditetapkan tersangka pada waktu yang sama dengan Prof Khairunnas, yakni 30 Agustus lalu. Tak hanya waktu saja yang sama, pasal yang diterapkan juga terkait penghinaan ringan.
"Sama-sama penghinaan ringan. Rektor itu dilaporkan oleh dosen atasnama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," kata Asep.
Adapun Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHPidana.
BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Kantor Pos Curup Pastikan Stok Materai Cetak Aman
Sebagai informasi, Pasal 315 KUHP berbunyi tetang “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
BACA JUGA:Inilah 6 Kegunaan Tes DNA Berserta Jenis-jenisnya, Ternyata Bukan Cuma untuk Identifikasi Genetik
Sementara itu, untuk informasi tambahan, istilah rektor diambil dari bahasa Latin yakni dari kata regera yang artinya adalah guru.
Istilah ini kemudian umum digunakan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia dan sejumlah negara lain di dunia.
Rektor secara umum adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang pemimpin perguruan tinggi di Indonesia dan negara tertentu di dunia.
Jadi, terdapat beberapa negara lain yang pimpinan kampus disebut rektor. Namun tidak semua negara di dunia.
BACA JUGA:Bingung Berapa Biaya Tes DNA di Puskesmas? Segini Uang yang Harus Disiapkan
Tugas dan Tanggung Jawab Rektor
Seseorang yang memegang peran sebagai rektor tentu memiliki tugas dan tanggung jawab yang wajib ia lakukan.