Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Per September 2024, Ada yang Rp 5,3 Jutaan

Senin 09-09-2024,14:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Sertifikat TKDN,
2. Bukti penunjukan dealer,
3. Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan
4. Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

BACA JUGA:Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:

1. Menaikkan harga motor listrik tersebut,

2. Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Meski demikian, tidak semua orang dapat menggunakan program subsidi motor listrik ini untuk pembelian kendaraan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.

Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:

1. Subsidi listrik hingga 900 VA,
2. Bantuan subsidi upah,
3. Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau
4. Bantuan produktif usaha mikro.

BACA JUGA:Kenali 6 Jenis dan Manfaat Tes DNA, 8 Penyakit Genetik Ini Bisa Terdeteksi

Selain itu, ada 1 ketentuan tambahan, yaitu pembatasan 1 motor 1 NIK. Artinya, setiap orang yang berhak menerima subsidi motor listrik hanya dapat menggunakannya untuk 1 kali pembelian atau pembelian pertama saja.

Jadi, kalau mau beli lagi untuk kedua kali dan seterusnya, maka tidak bisa lagi menggunakan program subsidi ini.

Demikianlah informasi tentang harga motor listrik subsidi per September 2024! harga mulai Rp 5 jutaan. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :