REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Inspektorat daerah Kabupaten Rejang Lebong sedang mempersiapkan pelaksanaan audit penggunaan dana desa untuk 122 Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ini Pilihan Tempat Tes DNA Terbaik di Bengkulu, Mana Pilihamu?
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria mengatakan, untuk hasil audit di tahun 2023 beberapa sampel yang sudah dilakukan, ditemukan adanya penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga wajib dilakukan pengembalian.
"Untuk hasil audit di tahun 2023 beberapa sampel yang kita audit, di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Binduriang, ditemukan adanya penggunaan DD ADD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, jadi kita minta dikembalikan," jelasnya Gusti Maria.
Gusti Maria menyampaikan sejauh ini sebagian besar desa belum lengkapi laporan pertanggungjawaban, baik laporan keuangan dan kegiatan, sehingga dirinya menekankan agar Pemerintah desa melengkapi seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD tahun 2024.
"Kita minta pihak desa untuk melengkapi seluruh laporan baik penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa, dan kita berharap pihak desa sudah tertib administrasi, agar tidak ada lagi temuan seperti tahun lalu," tegas Gusti.
Selain itu, kendati temuan-temuan ini sudah selesai di Inspektorat, bisa saja ada kasus di tingkat desa yang sedang dalam penanganan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya siap membantu menyelesaikannya.
(Handril Waldinata)