Viral! Perkara Selfie dengan Jokowi, Pria Ini Diduga Dihantam Anggota Paspampres

Selasa 10-09-2024,10:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Tugas Paspampres

Untuk diketahui, Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas pokok cukup jelas.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, 2 Kementerian Ini Masih Buka, Yuk Daftar Segera!

Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya. 

Tugas Paspampres juga melaksanakan tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Selain tugas Paspampres yang pokok tersebut, terdapat tugas Paspampres yang dibagi berdasarkan masing-masing grup. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Susu Ikan, Minuman Viral Program Makan Gratis Prabowo, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

a. Tugas Paspampres Grup A yaitu mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

b. Tugas Paspampres Grup B yaitu mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

c. Tugas Paspampres Grup C yaitu mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.

d. Tugas Paspampres Grup D yaitu mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru dibentuk pada tahun 2014 lalu.

Selain itu, Paspampres memiliki satuan-satuan pendukung lainnya seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser) dan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).

BACA JUGA:Pernah Minum Susu Ikan? Bagaimana Cara Produksi dan Apa Manfaatnya?

Yonwalprotneg adalah suatu unit Polisi Militer dibawah Paspampres yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan bermotor (Voorijder) kepada VVIP, mengamankan dan mengawal istana kepresidenan, serta melaksanakan tugas keprotokoleran pada saat upacara tingkat kenegaraan. 

Fungsi Paspampres

Fungsi Utama

Kategori :