Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang, Hal Ini Beratkan 3 Terdakwa

Selasa 10-09-2024,14:19 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga terdakwa dugaaan korupsi perkara Dana Bos MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (10/9).

Tiga terdakwa tersebu Abdul Munir Dalam perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, Abdul Munir  selaku Kepala Sekolah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha.  

BACA JUGA:Ancha Putri, Mantan Pramugari yang Diselingkuhi Sejak Awal Pernikahan hingga Kirim Papan Bunga ke Pelakor

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim, JPU Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menjerat ketiganya dengan pasal 2 dakwaan primer dan pasal 3 subsidaer, junto pasal 18, junto pasal 55 KUHP.

Febrianto Ali Akbar yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang juga menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan ketiga terdakwa ini dengan cara melaksanakan kegiatan fiktif dengan menggunakan dua mata anggaran, yakni dana bos dan dana komite.

BACA JUGA:Ada Galian C di Kedurang Diduga Beroperasi, Jadi Sorotan Banyak Pihak

Selain kegiatan fiktif, ketiga terdakwa juga membuat laporan realisasi anggaran secara fiktif, sehingga ditemukan mark up anggaran dan beberapa SPJ yang mencurigakan. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, timbul kerugian negara sebesar Rp681 juta dan untuk pemulihan tersebut, total uang yang sudah dikembalikan para terdakwa berjumlah Rp555 juta.

"Untuk pasal kita terapkan pasal berlapias, modusnya SPJ fiktip, kegiatan Fiktip dan mark up," ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Berencana Beli Motor Baru? Ini Daftar Harga Honda Beat Per September 2024

Untuk tahap pembuktian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan seluruh saksi dari jaksa penuntut umum.

(Rendra Aditya Gunawan)

Kategori :