Pengiriman jenazah dari luar negeri pemulangan jenazah dapat dilakukan melalui jalur darat atau udara, tergantung pada kondisi dan lokasi keberadaan jenazah.
Jika kematiannya di luar keadaan wajar, otopsi mungkin diperlukan untuk keperluan klaim asuransi dan juga untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
Prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia adalah suatu proses yang memerlukan ketelitian dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.
Berikut pengiriman jenazah dari luar negeri.
1. Pemberitahuan Kematian
Ketika ada laporan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri, pihak yang bertanggung jawab, seperti perusahaan atau individu yang terkait, harus segera melaporkan hal tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau pihak kepolisian setempat.
BACA JUGA:Berencana Beli Motor Baru? Ini Daftar Harga Honda Beat Per September 2024
2. Pemeriksaan Kematian
Jika kematian terjadi dalam keadaan yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, pihak kepolisian akan meminta dilakukannya otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Hasil otopsi ini juga diperlukan untuk klaim asuransi.
BACA JUGA:Rincian Dana Insentif Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
3. Persiapan Dokumen
Pihak yang bertanggung jawab juga harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan yaitu,
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi,
- Paspor almarhum,