WNI Asal Medan Dibunuh Suami Berkebangsaan Amerika Serikat di Albania

Selasa 10-09-2024,15:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku,

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit,

- Izin ekspor otoritas setempat,

- Certification of Sealing, 

- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas, dan

- Surat otopsi jika kematian tidak wajar

BACA JUGA:5 Remaja Terduga Pelaku Teror di SMK Ma'arif NU Paguyangan Diciduk Polisi

4. Koordinasi dengan KBRI/KJRI 

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk mengurus pemulangan jenazah.

BACA JUGA:Satu Bulan Jelang Pelantikan, Apakah Ini Daftar Bakal Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

5. Biaya Pemulangan 

Kemlu melalui KBRI/KJRI akan menanggung biaya pemulangan jenazah apabila keluarga yang ditinggalkan tidak mampu, dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI/KJRI hanya akan mengurus aspek administratif.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Minyak Ikan Terbaik untuk Anak Tanpa Bau Amis, Cek Harganya

6. Penyiapan Peti Mati 

Agen resmi pengiriman jenazah akan menyiapkan peti mati sesuai dengan tujuan dan jalur pengiriman. Peti mati biasa digunakan untuk jalur darat, sementara peti mati terstandar ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas di semua bandara di Indonesia untuk pengiriman melalui udara.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Ternyata Hidup dengan 1 Paru-paru! Ini Penyebabnya

Kategori :