Detik-detik Penangkapan TSK Narkoba, Barang Bukti Bikin Geleng-geleng Kepala, Rupanya Residivis Kasus Ini

Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pasca bergumul dengan tersangka PI--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Detik-detik penangkapan residivis kasus cabul yang hendak mencuri motor berlangsung dramatis. Selain sajam dan kunci T, polisi amankan 19 paket sabu. Tersangka PI yang ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.40 WIB, ternyata seorang residivis kasus kekerasan dan pencabulan.
BACA JUGA:Buat Pelajar SMP, Ini Ada 4 Website Penghasil Uang Saldo DANA, Sudah Terbukti Membayar!
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh rbtv.disway.id, tersangka ini juga merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Pemuda asal Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu ini ditangkap saat berada di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan diduga hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Selain 19 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, pada saat diamankan Personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu juga menemukan senjata tajam dan 2 unit kunci T yang diduga akan digunakan tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor.
BACA JUGA:Baru 10 Hari Kerja, Karyawan Cucian Mobil Dilapor ke Polisi, Begini Modusnya
Sebelum diamankan, tersangka dan temannya yang menggunakan mobil menyadari kehadiran personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, sehingga mereka langsung berusaha kabur dan memundurkan mobilnya dengan kecepatan tinggi bahkan nyaris menabrak anggota polisi, dan kemudian mobil tersebut menabrak pagar warga sehingga berhenti.
--
Tersangka kemudian keluar dari mobilnya dan berusaha kabur dengan cara melompati pagar rumah warga, namun nahasnya mendarat tepat di selokan. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh personel yang langsung bergulat dengan tersangka PI meski penuh dengan lumpur, sementara itu rekannya berhasil kabur dan saat ini sedang diburu polisi, karena identitasnya sudah dikantongi. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang tersebut dari Lintang Empat Lawang Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri Terbaru 2025 Rp 110-500 Juta, Tenor Panjang Cicilan Ringan
Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Dody Yudianto Arruan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Benar telah dilakukan penangkapan pelaku peredaran Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu," ungkap kasubdit saat dikonfirmasi rbtvdisway.com melalu pesan WhatsApp.
Dijelaskan Kasubdit penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
"Tersangka ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran narkoba," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: