Jadi Saksi Kunci, Istri Sutarman Korban Pembunuhan Belum Bisa Dimintai Keterangan Lantaran Trauma

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Rizky Dwi Cahyo,--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Utara masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan Sutarman (54), warga Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, pada Sabtu 2 Februari lalu.
Istri korban berinisial AS (34) yang menjadi saksi kunci dalam peristiwa berdarah itu, belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dalam kondisi trauma.
“Istri korban masih belum kita mintai keterangannya lagi karena masih trauma dan berada di Kabupaten Lebong,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, Kamis (6/2).
BACA JUGA:Simulasi KPR di BSI, Solusi Tepat Punya Rumah Tanpa Riba
Polisi menjadikan AS sebagai saksi kunci karena saat kejadian itu di dalam rumah dan hanya ada tersangka, korban, istri korban dan anak perempuan korban yang masih di bawah umur.
Selain meminta keterangan atas peristiwa yang merenggut nyawa suaminya itu, polisi juga akan meminta keterangan terkait pengakuan tersangka bahwa adanya hubungan gelap antara tersangka dengan saksi (istri korban).
“Karena kita menemukan beberapa fakta baru, kami juga akan menelusur terkait ada atau tidak adanya keterlibatan, maka akan kami lakukan pemeriksaan ulang,” kata Iptu. Rizky.
Untuk saat ini, terhadap tersangka Agus Setiawan dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Sementara masih 338, untuk mengarah ke 340 nya belum,” ujar Rizky.
BACA JUGA:Pinjaman PNS di BCA, Solusi Keuangan Mudah dan Cepat untuk Pegawai
Kronologi Pembunuhan Sutarman
Disampaikan Iptu Rizky, beberapa saat sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, tersangka memasuki kamar istri korban berinisial AI, yang saat itu sedang tidur bersama anak korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: