Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jumlah Tenaga Non ASN Pemkab Bengkulu Utara yang Dirumahkan, Pendaftar PPPK Tahap 2 yang TMS Menyusul

Ini Jumlah Tenaga Non ASN Pemkab Bengkulu Utara yang Dirumahkan, Pendaftar PPPK Tahap 2 yang TMS Menyusul

Ratusan Honorer di Bengkulu Utara dirumahkan--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Ini jumlah tenaga non ASN Pemkab Bengkulu Utara yang dirumahkan, pendaftar PPPK tahap 2 yang TMS menyusul.

Sebanyak 683 orang tenaga Non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara dirumahkan berdasarkan instruksi dalam surat edaran Bupati nomor 37 tahun 2025, tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Simulasi KPR di BSI, Solusi Tepat Punya Rumah Tanpa Riba

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Bengkulu Utara, Parpen Siregar mengatakan, 683 tenaga non ASN yang dirumahkan itu terdapat di seluruh kantor OPD Bengkulu Utara.

“Seluruh OPD, Kecamatan, Sekolah, Puskesmas di semua satuan perangkat daerah,” kata Parpen, Kamis (6/2).

Adapun tenaga Non ASN yang dirumahkan tersebut adalah yang masuk ke dalam beberapa kriteria yang ditentukan, salah satu yang menjadi dasar yakni Keputusan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Pinjaman PNS di BCA, Solusi Keuangan Mudah dan Cepat untuk Pegawai

Adapun kriterianya sebagai berikut:

  • Pegawai Non ASN yang belum masuk database BKN yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun terhitung mulai tanggal setelah 20 Januari 2023.
  • Pegawai Non ASN yang belum belum terdaftar dalam database BKN yang masa kerjanya lebih dua tahun namun tidak mendaftar seleksi PPPK tahap II
  • Pegawai Non ASN belum terdaftar database BKN yang masa kerjanya lebih dua tahun, namun telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus.

“Untuk yang masuk ke kriteria itu diinstruksikan ke seluruh kepala OPD untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya,” kata Parpen.

BACA JUGA:Pinjaman PNS di Bank Jambi, Ini Syarat yang Diperlukan untuk Pengajuan

Ditambahkan Parpen, untuk jumlah tenaga Non ASN yang dirumahkan tersebut diperkirakan akan bertambah, pasca proses atau tahapan seleksi administrasi PPPK tahap II yang berakhir 3 Februari lalu.

Namun saat ini masih pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi sampai 18 Februari mendatang, dan masa sanggah di tanggal 19 sampai 21 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: