Iklan RBTV

Sering Muncul di Jalanan Tiba-tiba Narik Kendaraan, Bolehkan Hal Itu Dilakukan oleh Matel?

Sering Muncul di Jalanan Tiba-tiba Narik Kendaraan, Bolehkan Hal Itu Dilakukan oleh Matel?

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ramai kasus tewasnya mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) sore, mengungkap kembali mengenai ketakutan masyarakat terhadap profesi ini.

Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan, apakah tindakan penarikan kendaraan dilapangan itu diperbolehkan? Hal ini kian mencekam lantaran kasus penarikan yang berujung pada tindak kekerasan tidaklah sedikit.

Namun pada kenyataannya, tindakan tersebut tidaklah dibenarkan. Penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh matel atau debt collector adalah tindakan melanggar hukum. 

Berdasarkan hukum di Indonesia, eksekusi objek jaminan fidusia (kendaraan kredit) harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan di tempat umum tanpa dokumen resmi. 

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Tim GTRA Provinsi Bengkulu Perkuat Akselerasi, Kolaborasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor

Lantas, bagaimana prosedur yang sebenarnya? Berikut adalah prosedur yang benar dalam melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor yang gagal bayar.

Menurut peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 130/PMK.020/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran secara sepihak.

Prosedur yang sah meliputi:

- Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia

Penarikan hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia dan memiliki sertifikat fidusia elektronik.

- Peringatan Resmi

Debitur harus menerima surat peringatan terlebih dahulu mengenai tunggakan pembayaran.

- Dilakukan di Kantor Perusahaan

Proses penarikan dan negosiasi seharusnya dilakukan di kantor perusahaan pembiayaan, bukan di jalanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: