Iklan RBTV

Sering Muncul di Jalanan Tiba-tiba Narik Kendaraan, Bolehkan Hal Itu Dilakukan oleh Matel?

Sering Muncul di Jalanan Tiba-tiba Narik Kendaraan, Bolehkan Hal Itu Dilakukan oleh Matel?

--

- Melalui Proses Pengadilan (Jika Diperlukan)

Jika debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela setelah proses peringatan, pihak leasing atau debt collector harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan perintah eksekusi, bukan mengambil paksa di jalan.

- Didampingi Pihak Berwenang

Eksekusi yang sah idealnya melibatkan dan didampingi oleh pihak kepolisian atau aparat berwenang. 

BACA JUGA:Natal Oikumene 2025, Kajati Bengkulu Paparkan Tema 'Bersama Membangun Harmoni'

Konsekuensi Hukum

Tindakan penarikan paksa di jalan, apalagi dengan ancaman atau kekerasan, dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. 

Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian seperti ini? langkah awal yang dapat dilakukan adalah jangan sampai panik dan berusahalah untuk tetap tenang.

Mintalah matel untuk memperlihatkan kartu identitas, surat tugas dari perusahaan leasing, dan sertifikat jaminan fidusia. Jika matel tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen dengan lengkap, maka mereka tidak berhak untuk melakukan penarikan.

Segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Simulasi Terbaru Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Rp 100 Juta, Dongkrak Usaha Anda Naik Kelas

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: