Iklan RBTV

Heboh Soal Mata Elang, Apakah Profesi Ini Legal di Indonesia?

Heboh Soal Mata Elang, Apakah Profesi Ini Legal di Indonesia?

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Suasana mencekam di Kalibata, Jakarta Selatan buntut dari peristiwa mata elang yang dikeroyok saat setop motor di sana.

Mata elang atau matel adalah sebutan populer di masyarakat untuk debt collector lapangan yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan guna menagih tunggakan atau menarik barang jaminan.

Lalu, apakah tugas matel dan debt collector (DC) itu sama? Ya, pada dasarnya matel adalah sebutan populer untuk jenis DC khusus penagihan kendaraan bermotor, jadi tugasnya pada intinya sama, yakni menagih utang dan menarik barang jaminan (kendaraan) yang menunggak cicilan dari perusahaan pembiayaan (leasing). 

BACA JUGA:Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bisa Menghasilkan Gaji Belasan Juta, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tugas dan Karakteristik Mata Elang

Berikut ini adalah tugas dan karakteristik dari matel yang perlu diwaspadai:

  • Matel akan berfokus pada penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya macet, seperti motor atau mobil.
  • Diberi julukan "Mata Elang" karena keahlian mereka memantau dari tempat strategis, mengenali plat nomor, dan melacak kendaraan target secara tajam.
  • Sering terlihat berkelompok di perempatan jalan atau titik strategis lainnya untuk mengawasi kendaraan.
  • Tindakan matel adalah untuk menemukan debitur dan terkadang langsung menarik kendaraan jika debitur tidak kooperatif, meskipun tindakan penarikan paksa ini sering menimbulkan masalah hukum jika tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Lagi Heboh Clipper, Peluang Pendapatan hingga Rp 15 Juta, Banyak Digandrungi Gen Z

Lantas, apakah profesi mata elang legal di Indonesia? Tentu saja pertanyaan ini sering muncul di pikiran masyarakat. Jawabanny, aktivitas penagihan utang oleh debt collector termasuk pada matel adalah legal, asalkan sesuai dengan prosedur hukum.

Pada dasarnya, perusahaan leasing berhak untuk menagih utang dari debitur yang mengalami gagal bayar. Namun, dalam hal ini cara menagihnya tetap diatur ketat oleh hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang perlu diketahui mengenai matel:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Oleh karena itu, tindakan penagihan secara langsung baik itu oleh DC atau matel harus mengacu pada aturan-aturan tersebut.

BACA JUGA:Cepat dan Aman, Sekarang Kirim Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Bisa Lewat Aplikasi BRImo

Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah Oleh Matel

Sementara itu, pihak matel tidak bisa sembarangan untuk menarik kendaraan debitur yang bermasalah. Sebab, ada beberapa syarat mutlak yang harus mereka penuhi, berikut ini adalah diantaranya:

- Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: