Iklan RBTV

Heboh Soal Mata Elang, Apakah Profesi Ini Legal di Indonesia?

Heboh Soal Mata Elang, Apakah Profesi Ini Legal di Indonesia?

--

Kendaraan yang di kredit wajib terdaftar dalam sistem fidusia. Ini adalah jaminan resmi yang memberikan hak eksekusi kepada leasing. Jika tidak ada sertifikat ini, maka penarikan adalah ilegal.

- Surat Kuasa Resmi

Matel harus membawa surat kuasa asli dari perusahaan leasing yang menunjuk mereka sebagai penagih saat bertugas di lapangan.

- Kartu Identitas Profesi

Matel wajib menunjukkan kartu identitas resmi dari asosiasi penagihan utang saat bertugas di lapangan.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Pelaku Usaha, Bank Raya Serahkan Dukungan Prasarana ke PKL di Cluster Unggulan Semarang

Namun, poin terpenting berdasarkan putusan MK adalah, penarikan paksa di jalan raya tidak dibenarkan jika debitur menolak. Dalam kasus ini, pihak leasing atau matel wajib untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: