"Untuk realisasinya ini kita tiap bulan melalui sejumlah program yang ada di Baznas, ya tentu untuk penerimanya pun tiap 3 bulan sekali kita evaluasi, dan untuk permohonan bantuan itu memang masuk, namun harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, menyertakan surat serta nanti kita survei langsung ke yang bersangkutan," ujar Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Viral, Remaja 15 Tahun Bagikan Foto Momen Pernikahan, Ini Ragam Komentar Netizen
Ditambahkan Fazrul, karena untuk mekanisme penyaluran harus adanya permohonan, kemudian surat pernyataan dari kelurahan atau desa dan akan dilakukan survei untuk menentukan besar kecilnya bantuan yang diberikan.
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan zakat, tentu ada mekanisme yang harus ditaati atau sesuai dengan pembiayaan.
BACA JUGA:Ternyata Ada 11 Penyebab Utama Motor Matic Boros Bensin dan Begini Cara Mengatasinya
Kemudian pengawasan dari tim audit internal, audit syariah serta audit dari pihak akuntan publik setidaknya per 3 bulan sekali.
(Dian Maya Erika)