Remaja Ini Tewas Usai Dioperasi, Ternyata Dokter Gadungan yang Bermodalkan Tutorial Youtube

Selasa 10-09-2024,21:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pasangan Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) Dapat Dukungan dan Restu dari Ketua KKT Bengkulu

Pihak keluarga kemudian melaporkan Puri dan staf klinik kepada polisi setempat. Puri dilaporkan atas tuduhan melakukan kelalaian, malpraktik, dan beroperasi tanpa kualifikasi atau pengalaman yang tepat.

Sementara itu untuk informasi tambahan, di Indonesia, hukum tentang malpraktik medis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasca uji materi Mahkamah Konstitusi.

Pembuktikan dari tindakan malpraktik seorang dokter melalui unsur perbutan yang salah karena kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien yang ditangani meninggal dunia atau luka berat hingga sedang. 

Namun, tidak semua hasil pengobatan yang tidak sejalan dengan harapan pasien merupakan bentuk malpraktik. Kondisi ini berkaca dari kejadian semacam itu juga merupakan bagian risiko tindakan medis. 

BACA JUGA:15 Situs Sejarah di Bengkulu Tengah Berubah Menjadi Cagar Budaya

Sebab, ketepatan diagnosis ditentukan oleh banyak faktor. Kadang-kadang faktor-faktor tersebut berada di luar kekuasaan dokter.

Sebagaimana dijelaskan dalam abpla.org, malpraktik medis memiliki beragam bentuk. Contoh bentuk-bentuk kelalalian medis yang bisa berujung pada tuntutan hukum antara lain salah mendiagnosis, salah membaca atau mengabaikan hasil laboraturium, melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Cuti Pilkada 2024, Wabup Kepahiang Zurdi Nata Wajib Tinggalkan Semua Fasilitas Dinas

Unsur-unsur Malpraktik 

Sebagai informasi tambahan, malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik, sehingga pasien menderita luka, cacat, atau meninggal dunia.

Adapun unsur-unsur malpraktik adalah sebagai berikut:

1. Adanya kelalaian

Kelalaian adalah kesalahan yang terjadi karena kekurang hati-hatian, kurangnya pemahaman, serta kurangnya pengetahuan tenaga kesehatan akan profesinya, padahal diketahui bahwa mereka dituntut untuk selalu mengembangkan ilmunya. 

BACA JUGA:3.500 Warga Provinsi Bengkulu Bulan Ini Dapat Bantuan, Program KBS Pemprov Bengkulu Sejak 2022

2. Dilakukan oleh tenaga Kesehatan

Kategori :